BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam literatur Islam, sangat jarang ditemukan tulisan tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam atau sejarah ekonomi Islam. Buku-buku sejarah Islam atau sejarah peradaban Islam sekalipun, tidak menyentuh sejarah pemikiran ekonomi Islam klasik. Buku-buku sejarah Islam lebih dominan bermuatan sejarah politik. Pemikiran adalah sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-Qur’an dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-Qur’an dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Qur’an dan sunnah tentang ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis. Dengan demikian, makalah ini hanya fokus kepada kajian historis, yakni bagaimana usaha manusia dalam menginterpretasi dan mengaplikasikan ajaran Al-Qur’an pada waktu dan tempat tertentu dan bagaimana orang-orang dahulu mencoba memahami dan mengamati kegiatan ekonomi juga menganalisa kebijakan-kebijakan ekonomi yang terjadi pada masanya. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana riwayat hidup Imam Al-Syaibani? 2. Apa saja karya-karya yang dihasilkan oleh Imam Al-Syaibani? 3. Bagaimana teori yang dikemukakan oleh Al-Syaibani tentang ekonomi? C. Tujuan 1. Mengetahui riwayat hidup Imam Al-Syaibani. 2. Mengetahui karya-karya yang dihasilkan oleh Al-Syaibani. 3. Memahami teori Al-Syaibani tentang ekonomi. BAB II Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al-Syaibani A. Riwayat Imam Al-Syaibani (132 H/750 M – 189 H/804 M) Nama lengkap dari Al-Syaibani adalah Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani. Beliau lahir pada tahun 132 H (750M) di kota Wasith, Ibu Kota Iraq pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al-Syaibani pindah ke kota Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di kota tersebut ia belajar fiqih, sastra, bahasa dan hadits kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar dan Malik bin Maghul. Pada periode ini pula, Al-Syaibani yang baru berusia 14 tahun berguru kepada Abu Hanifah selama 4 tahun. Setelah itu ia berguru kepada Abu Yusuf, salah seorang murid terkemuka dan pengganti Abu Hanifah, hingga keduanya tercatat sebagai penyebar mazhab Hanafi. Dalam menuntut ilmu, Al-Syaibani tidak hanya berinteraksi dengan para ulama ahl al-ra’yi, tetapi juga dengan ulama ahl al-hadits. Beliau, layaknya para ulama terdahulu, berkelana ke berbagai tempat, seperti Madinah, Makkah, Syria, Basrah dan Khurasan untuk belajar kepada para ulama besar, seperti Malik bin Anas, Sufyan bin ‘Uyainah dan Auza’i. ia juga pernah bertemu dengan Al-Syafi’I ketika belajar al-Muwatta pada Malik bin Anas. Hal tersebut memberikan nuansa baru dalam pemikiran fiqihnya. Setelah memperoleh ilmu yang memadai, Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang pada saat itu telah berada dalam kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah. Di tempat ini ia mempunyai peranan yang penting dalam majelis ulama dan kerap didatangi para penuntut ilmu. Hal tersebut semakin mempermudahnya dalam mengembangkan mazhab Hanafi, apalagi ditunjang kebijakan pemerintah saat itu yang menetapkan mazhab Hanafi sebagai mazhab Negara. Akibat keluasan ilmunya, Khalifah Harun Al-Rasyid mengangkatnya sebagai hakim di kota Riqqah, Irak. Namun, tugas ini hanya berlangsung singkat karena ia kemudian mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqih. Al-Syaibani meninggal dunia pada tahun 189H (804M) di kota al-Ray, dekat Teheran, dalam usia 58 tahun. B. Karya-karya Imam Al-Syaibani Dalam menuliskan pokok-pokok pemikiran fiqihnya, Al-Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya. Ia merupakan salah satu ulama yang sangat produktif. Kitab-kitabnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua golongan, yaitu: a. Zhahir al-Riwayah Merupakan kitab-kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diberikan oleh Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah tidak meninggalkan karya tulis yang mengungkapkan pokok-pokok pikirannya dalam ilmu fiqih. Al-Syaibani-lah yang menukilkan dan merekam pandangan Imam Abu Hanifah dalam Zahir ar-Riwayah ini. Kitab Zahir ar-Riwayah terdiri atas enam judul, yaitu al-Mabsut, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ as-Sagir, as-Siyar al-Kabir, as-Siyar as-Sagir, dan az-Ziyadat. Keenam kitab ini berisikan pendapat Imam Abu Hanifah tentang berbagai masalah keislaman seperti fiqih, usul fiqih, ilmu kalam, dan sejarah. Keenam kitab ini kemudian dihimpun oleh Abi al-Fadhl Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Maruzi (w.334 H/945 M) salah seorang ulama fiqih Mazhab Hanafi, dalam satu kitab yang berjudul al-Kafi. b. Al-Nawadir Merupakan kitab yang ditulis oleh Al-Syaibani berdasarkan pandangannya sendiri. Kitab-kitab yang termasuk dalam an-Nawadir adalah Amali Muhammad fi al-Fiqh (pandangan Al-Syaibani tentang berbagai masalah fiqih), ar-Ruqayyat (himpunan keputusan terhadap masalah hilal dan jalan keluarnya) ditulis ketika menjadi hakim di Riqqah (Irak). Ar-Radd ‘ala ahl al-Madinah (penolakan pandangan orang-orang Madinah), az-Ziyadah (pendapat Al-Syaibani yang tidak terangkum dalam keempat buku tersebut di atas), kitab yang dikarangnya setelah al-Jami’ al-Kabir serta al-Asar. Kitab yang terakhir ini melahirkan polemik tentang hak-hak non muslim di negara Islam dan ditanggapi oleh Imam Al-Syafi’i dalam kitabnya al-Umm. Imam asy-Syafi’I menulis bantahan dan kritik secara khusus terhadap Al-Syaibani dengan judul ar-Radd ‘ala Muhammad bin Hasan (bantahan terhadap pendapat Muhammad bin al-Hasan Al-Syaibani). Al-Syaibani telah menulis beberapa buku antara lain Kitab al-Iktisab fiil rizq al-Mustahab dan Kitab al-Asl. Buku yang pertama banyak membahas berbagai aturan syari’at tentang ijarah (sewa-menyewa) yaitu suatu transakasi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu., tijarah (perdagangan) yaitu suatu tansaksi dengan cara tukar-menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat, zira’ah (pertanian) yaitu suatu usaha dengan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan sina’ah (industri). Perilaku konsumsi ideal orang muslim menurutnya adalah sederhana, suka memberi (derma), tetapi tidak suka meminta-minta. Buku kedua membahas berbagai bentuk transaksi atau kerja sama usaha dalam bisnis, misalnya saham (prepaid order), syirkah (partnership), dan mudharabah. Buku yang ditulis Al-Syaibani ini mengandung tinjauan normative sekaligus positif. Dan buku al-Siyar al-Kabir adalah buku karangannya yang terakhir. Pembahasannya mencakup semua hal yang berkaitan dengan peperangan dan kaitannya dengan kaum musyrikin, musuh kaum muslim, dan hukum-hukumnya. Selain itu, bukunya membahas tentang tawanan perang (laki-laki, perempuan, dan anak-anak), masuk Islamnya orang musyrik, keamanan mereka, utusan yang diutus memasuki Dar al-Islam dari Dar al-harb, kuda-kuda perang yang dipakai oleh mereka, rampasan perang, perdamaian dan perjanjiannnya, tebusan dan hukum senjata, budak, tanah yang dikuasai oleh musuh, orang Islam yang berada di negeri musuh, pelanggaran perjanjian, kejahatan dalam perang, dan masalah lain yang berkaitan dengan musuh dan hubungan kaum muslimin dan non muslim pada saat perang maupun damai. Al-Syaibani bersandar sepenuhnya kepada Al-Qur’an dan hadis dan meriwayatkan peperangan Rasul yang berbicara tentang peristiwa yang betul-betul terjadi, dan hukum-hukum yang terjadi pada saat terjadinya peperangan kaum Muslim dan penaklukan wilayah yang mereka lakukan. Dia juga menggunakan perbandingan kepada masa-masa tertentu. Harun al-Rayid terheran-heran ketika menyimak isi buku ini dan memasukkan ke dalam daftar hal-hal yang patut dibanggakan pada masa kekhalifaannya. Perhatian terhadap buku ini juga terlihat pada masa Daulah Utsmaniyah, karena buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, dan dijadikan sebagai dasar bagi hukum-hukum pejuang Daulah Utsmaniyah ketika mereka berperang melawan negara-negara Eropa. Selain itu Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani adalah salah seorang tokoh penulis dalam hukum internasional. C. Konsep Teori yang Dikemukakan Imam Al-Syaibani Pemikiran ekonomi Al-Syaibani dapat dilihat pada Kitab al-Kasb yaitu sebuah kitab yang lahir sebagai respon beliau terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua Hijriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengungkapkan kajian mikro ekonomi yang bekisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab ini merupakan kitab pertama di dunia Islam yang membahas permasalahan ini. Dr. al-Janidal menyebut al-Syaibani sebagai salah satu perintis ilmu ekonomi dalam Islam. Hal-hal yang dibahas Al-syaibani antara lain: 1. Al-Kasb (kerja) Bekerja merupakan hal yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Allah swt telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya temasuk manusia. Manusia diciptakan sebagai khalifah dan bekerja keras untuk memenuhi kehidupanya. Dan manusia diperintahkan untuk mencari karunia Allah swt. Al-Syaibani mendefinisikan al-Kasb (kerja) sebagai usaha untuk mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas ini termasuk dalam aktivitas produksi. Definisi ini mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi Islam adalah berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat berkaitan dengan halal haramnya sesuatu barang atau jasa dan cara memperolehnya. Maksudnya aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi. Dalam memproduksi, kita harus mengetahui apa produk yang akan diproduksi, bagaimana cara memproduksi barang tersebut, apa tujuan dari produk yang diproduksikan, dan kepada siapa produk akan dituju. Itu semua harus kita ketahui agar terhindar dari produksi yang dilarang oleh Islam. Produksi barang atau jasa dalam ilmu ekonomi yaitu barang atau jasa yang mempunyai utilitas (nilai guna). Dalam Islam, barang dan jasa mempunyai nilai guna, jika dan hanya mengandung kemaslahatan. Imam Al-Syatibi mengatakan kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara ilmu unsur pokok kehidupan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsep maslahat merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan syari’ah yaitu memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Pandangan Islam tersebut tentu jauh berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang menganggap bahwa suatu barang dan jasa mempunyai nilai guna selama masih ada orang yang menginginkannya. Maksudnya dalam ekonomi konvensional, nilai guna suatu barang atau jasa ditentukan oleh keinginan orang per orang dan ini bersifat subyektif tanpa menghiraukan akhirat. Dan tidak tahu halal atau haramnya produk tersebut. Dalam pandangan Islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban akan ‘Imarul Kaum, yaitu menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Berkaitan dengan hal itu, Al-Syaibani menegaskan bahwa kerja merupakan unsur utama produksi yang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah swt. dan karenanya, hukum bekerja adalah wajib. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil seperti berikut: a. Firman Allah swt: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah swt dan ingatlah Allah swt banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (Q.S. Al-Jumu’ah: 10) b. Hadits Rasulullah saw: “Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap Muslim.” c. Amirul Mukminin Umar ibn al-Khattab ra, lebih mengutamakan derajat kerja daripada jihad. Sayyidina Umar menyatakan, dirinya lebih menyukai meninggal pada saat berusaha mencari sebagian karunia Allah swt di muka bumi daripada terbunuh di medan perang, karena Allah swt mendahulukan orang-orang yang mencari sebagian karunia-Nya daripada para mujahidin, melalui firman-Nya: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah swt dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah swt….”( Q.S. Al-Muzammil: 20). Berkenaan dengan hal tersebut, Al-Syaibani menyatakan bahwa sesuatu yang dapat menunjang terlaksananya yang wajib, sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya. Di samping itu, Al-Syaibani juga menyatakan bahwa bekerja merupakan ajaran para rasul terdahulu dan kaum muslimin di perintahkan untuk meneladani cara hidup mereka. 2. Kekayaan dan Kefakiran Fokus perhatian Al-Syaibani setelah membahas kasb (kerja) adalah permasalahan kaya dan fakir. Menurut Al Syaibani sekalipun banyak dalil yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka. Sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi meminta-minta (kafafah). Di sisi lain, ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya digunakan untuk kebaikan. 3. Klasifikasi Usaha-usaha Perekonomian Menurut Al-syaibani, usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu pertanian, perindustrian, dan jasa. Menurut para ulama tersebut usaha jasa meliputi usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, Al-Syaibani lebih mengutamakan usaha pertanian dari usaha lain. Menurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksakan berbagai kewajibannya. Dari segi hukum, Al-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain. Berbagai usaha perekonomian dihukumi fardu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya atau menjalankannya, roda perekonomian akan terus berjalan dan jika tidak seorang pun yang menjalankannya, tata roda perekonomian akan hancur berantakan yang akan berdampak pada semakin banyaknya orang yang hidup dalam kesengsaraan. Berbagai usaha perekonomian dihukumi fardu ‘ain karena usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggungannya. Bila tidak dilakukan usaha-usaha perekonomian, kebutuhan dirinya tidak akan terpenuhi, begitu pula orang yang ditanggungnya, sehingga akan menimbulkan kebinasaan bagi dirinya dan tanggungannya. 4. Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi Al-Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonom yang lain mengatakan bahwa kempat hal ini adalah tema dari ilmu ekonomi. 5. Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan Al-Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa memerlukan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan kalaupun manusia berusaha keras, usia akan membatasi dirinya. Oleh karena itu, Allah swt memberi kemudahan pada setiap orang untuk menguasai pengetahuan salah satu diantaranya, sehingga manusia dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah swt tidak akan mempersulit makhluknya yang mau berusaha tetapi akan memberikan jalan atau petunjuk untuk dirinya. Allah swt berfiman: “Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan ...” (Q.S Al-Maidah: 2) Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah swt selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudara Muslimnya.” (H.R Bukhari-Muslim) Selain itu Al-syaibani menyatakan bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau membantu saudaranya tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan seperti di atas merupakan obyek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, yaitu aspek religius dan aspek ekonomis. BAB III PENUTUP Pemikiran ekonomi Islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Qur’an dan sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Qur’an dan sunnah tentang ekonomi. Salah satu rekan sejawat Abu Yusuf di sekolah Abu Hanifah adalah Muhammad bin Hasan Al-Syaibani. Seorang ulama yang sangat produktif menghasilkan pemikiran-pemikiran fiqih yang sangat bermanfaat di kehidupan masa kini. Kerja kerasnya tetap menyisikan begitu banyak ide perekonomian yang belum tergali. Tetapi ia tetap diperhitungkan sebagai ahli ekonom Islam. Risalahnya yang kecil membahas pendapatan dan belanja rumah tangga, cukup menarik untuk dicatat bahwa ia menilai pertanian sebagai lapangan pekerjaan yang terbaik, padahal masyarakat Arab pada saat itu lebih tertarik untuk berdagang dan berniaga. Dalam suatu risalah yang lain, Al-Syaibani telah membahas masalah partnership dan bagi hasil yang telah dilaporkan dan di analisis Udovitch. DAFTAR PUSTAKA Karim, Adiwarman Azwar. 2012. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada. Bahri, Khalkul. http://khalkulbahri.blogspot.com/2013/10/sejarah-pemikiran-eko- nomi-islam.html (diakses pada tanggal 30/04/14).
Minggu, 12 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar